URAIAN TUGAS
POKOK DAN FUNGSI
Nama
: Achmad Dimyati, SH. MM
Jabatan : Lurah Samangraya
Tugas Pokok :
“ Memimpin dan merencanakan,
mengkoordinasikan, memantau, dan menyelenggarakan serta mengendalikan urusan
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah kelurahan dan urusan
pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota, mengkoordinir, menyenggarakan dan
mengawasi serta mengevaluasi kegiatan di kelurahan, membagi tugas dan mengatur
serta memberi petunjuk kegiatan kepada bawahan dan memberikan laporan kepada
pimpinan sehingga kegiatan di kelurahan berjalan dengan baik, efektif dan
efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”
Rincian Tugas
Pokok
:
1.
Merencanakan
operasional kelurahan dengan berkoordinasi agar tercipta keselarasan tugas;
2.
Membagi tugas
kepada bawahan melalui pendistribusian untuk kelancaran tugas;
3.
Memberi petunjuk
kepada bawahan dengan arahan agar terlaksana dengan baik dan benar;
4.
Mengawasi
pelaksanaan tugas bawahan dengan pengawasan melekat agar terlaksana sesuai
dengan aturan;
5.
Membina bawahan
dengan memberikan arahan untuk meningkatkan motivasi kerja;
6.
Mengatur kegiatan
kelurahan meliputi penyiapan perumusan kebijakan teknis dan operasional di
kelurahan, pembinaan administrasi ketatausahaan dan rumah tangga kelurahan,
pembinaan aparatur kelurahan, pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan,
pemberdayaan masyarakat kelurahan, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban
umum, penyelenggaraan pembinaan kesejahteraan sosial di wilayah kelurahan,
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum kelurahan, pembinaan
lembaga kemasyarakatan kelurahan, serta penyelenggaraan koordinasi dengan
instansi terkait dengan mengendalikan kegiatan agar terarah sesuai dengan
ketentuan;
7.
Mengendalikan
kegiatan sekretariat dan setiap seksi pada kelurahan dengan mengkoordinir tugas
agar tercipta kesinergian;
8.
Mengevaluasi
kegiatan kelurahan melalui hasil yang telah dicapai sehingga dapat mengukur
pencapaian kinerja;
9.
Melaporkan
kegiatan kelurahan kepada pimpinan dengan menyusun laporan untuk diketahui
tingkat kinerja yang telah dilaksanakan;
10. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Fungsi :
1.
Penyiapan
perumusan kebijakan teknis dan operasional di kelurahan;
2.
Pembinaan
administrasi ketatausahaan dan rumah tangga kelurahan;
3.
Pembinaan
aparatur kelurahan;
4.
Pelaksanaan
kegiatan pemerintahan kelurahan;
5.
Penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban umum;
6.
Penyelenggaraan
pembinaan kesejahteraan sosial di wilayah kelurahan;
7.
Pemeliharan
prasarana dan fasilitas pelayanan umum kelurahan;
8.
Pembinaan lembaga
kemasyarakatam kelurahan;
9.
Pengendalian
sekretariat dan seksi pada kelurahan;
10. Penyelenggaraan
koordinasi dengan kecamatan;
11. Penyelenggaraan
koordinasi dengan instansi/pihak terkait;
12. Penyelenggaraan
pelaporan pertanggungjawaban (akuntabilitas) dan kinerja kelurahan.
Nama
: Nurcholis, SE
Jabatan : Sekretaris Kelurahan Samangraya
Tugas Pokok :
“ Membantu lurah dalam
mengelola penyusunan perencanaan, ketatausahaan, administrasi kepegawaian,
administrasi keuangan, perlengkapan, rumah tangga, dan memberikan pelayanan
administrasi kepada perangkat di kelurahan, serta pelaksanaan laporan
akuntabilitas dan evaluasi kinerja di kelurahan agar terlaksana dengan baik,
efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “
Rincian Tugas
Pokok :
1.
Merencanakan
kegiatan sekretariat kelurahan dari hasil perumusan program dengan menyusun
kegiatan agar terencana dengan baik;
2.
Membagi tugas
kepada bawahan melalui pendistribusian untuk kelancaran tugas;
3.
Memberi petunjuk
kepada bawahan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing dengan memberikan
arahan agar terlaksana secara baik dan benar;
4.
Membimbing
bawahan dalam menyelesaikan tugas dengan memberikan arahan untuk meningatkan
motivasi kerja;
5.
Memeriksa dan
mengecek pekerjaan bawahan meliputi pelaksanaan penyusunan visi dan misi
kelurahan, penyusunan rencana strategis kelurahan, penyusunan program kerja
kelurahan, penghimpunan rencana kerja kelurahan, pelaksanaan pelayanan
ketatausahaan kelurahan, pelaksanaan administrasi umum kepegawaian kelurahan,
pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga kelurahan, pelaksanaan
pengelolaan administrasi keuangan kelurahan, pengumpulan dan pengolahan data
laporan hasil kegiatan kelurahan, serta penyusunan laporan akuntabilitas dan
kinerja kelurahan, dengan teliti sehingga tugas dapat dilaksanakan secara
benar;
6.
Mengoreksi tugas
yang diberikan kepada bawahan meliputi pelaksanaan penyusunan visi dan misi
kelurahan, penyusunan rencana strategis kelurahan, penyusunan program kerja
kelurahan, penghimpunan rencana kerja kelurahan, pelaksanaan pelayanan
ketatausahaan kelurahan, pelaksanaan administrasi umum kepegawaian kelurahan,
pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga kelurahan, pelaksanaan
pengelolaan administrasi keuangan kelurahan, pengumpulan dan pengolahan data
laporan hasil kegiatan kelurahan, serta penyusunan laporan akuntabilitas dan
kinerja kelurahan, dengan memperbaiki hasil kerja agar sesuai dengan petunjuk
dan aturan;
7.
Mengontrol setiap
pekerjaan meliputi pelaksanaan penyusunan visi dan misi kelurahan, penyusunan
rencana strategis kelurahan, penyusunan program kerja kelurahan, penghimpunan
rencana kerja kelurahan, pelaksanaan pelayanan ketatausahaan kelurahan,
pelaksanaan administrasi umum kepegawaian kelurahan, pelaksanaan pengelolaan
perlengkapan dan rumah tangga kelurahan, pelaksanaan pengelolaan administrasi
keuangan kelurahan, pengumpulan dan pengolahan data laporan hasil kegiatan
kelurahan, serta penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja kelurahan, dengan
mengawasi agar efektif dan efisien;
8.
Mengkoordinir
kegiatan setiap seksi pada kelurahan dengan mensinkronkan program kegiatan
seksi agar tercipta keselarasan kegiatan;
9.
Melaporkan
kegiatan sekretariat kelurahan kepada lurah dengan menyusun laporan untuk
diketahui tingkat kinerja yang telah dilaksanakan;
10. Menyelenggarakan
tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Fungsi :
1.
Penyusunan
perencanaan sekretariat;
2.
Pelaksanaan
penyusunan visi dan misi kelurahan;
3.
Penyusunan rencana
strategis kelurahan;
4.
Penyusunan
program kerja kelurahan;
5.
Penghimpunan
rencana kerja kelurahan;
6.
Pelaksanaan
pelayanan ketatausahaan kelurahan;
7.
Pelaksanaan
administrasi umum dan kepegawaian kelurahan;
8.
Pelaksanaan
pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga kelurahan;
9.
Pelaksanaan
pengelolaan administrasi keuangan kelurahan;
10. Pengumpulan
dan pengolahan data hasil kegiatan kelurahan;
11. Penuyusuna
laporan akuntabilitas dan kinerja kelurahan;
12. Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan sekretariat kelurahan.
Nama
: Siti Barokah, SE
Jabatan : Kasi Tata Pemerintahan Kelurahan Samangraya
Tugas Pokok :
“ membantu lurah dalam
merencanakan dan mengontrol perumusan kebijakan tugas-tugas pemerintahan di
kelurahan, pembinaan Rukun warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT), memberi petunjuk
dan memberi tugas serta membimbing bawahan, memeriksa dan mengoreksi hasil
kerja bawahan, dan membuat laporan seksi tata pemerintahan, sehingga berhasil
guna dan berdaya guna, efektif dan efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku “
Rincian Tugas
Pokok :
1.
Merencanakan
kegiatan seksi tata pemerintahan dan dari hasil perumusan program dengan
menyusun kegiatan agar terencana dengan baik;
2.
Membagi tugas
kepada bawahan melalui pendistribusian untuk kelancaran tugas;
3.
Memberi petunjuk
kepada bawahan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing dengan memberikan
arahan agar terlaksana secara baik dan benar;
4.
Membimbing
bawahan dalam menyelesaikan tugas dengan memberikan arahan untuk meningkatkan
moivasi kerja;
5.
Memerikasa dan
mengecek perkerjaan bawahan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis dan
operasional seksi tata pemerintahan, pelaksanaan pengumpulan, pengolahan,
penganalisaan data pada seksi tata pemerintahan, penyiapan bahan pelayanan
penyelenggaran di bidang tata pemerintahan, pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan di kelurahan, pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan,
pelaksanaan administrasi pertanahan, pelaksanaan administrasi kependudukan,
serta pelaksanaan pembinaan Rukun warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) dengan teliti
sehingga tugas dapat dilaksanakan secara benar;
6.
Mengoreksi tugas
yang diberikan kepada bawahan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis dan
operasional seksi tata pemerintahan, pelaksanaan pengumpulan, pengolahan,
penganalisaan data pada seksi tata pemerintahan, penyiapan bahan pelayanan
penyelenggaran di bidang tata pemerintahan, pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan di kelurahan, pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan,
pelaksanaan administrasi pertanahan, pelaksanaan administrasi kependudukan, serta
pelaksanaan pembinaan Rukun warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT), dengan
memperbaiki hasil kerja agar sesuai dengan petujuk dan aturan;
7.
Mengontrol setiap
pekerjaan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis dan operasional seksi tata
pemerintahan, pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data pada
seksi tata pemerintahan, penyiapan bahan pelayanan penyelenggaran di bidang
tata pemerintahan, pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di kelurahan,
pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan, pelaksanaan administrasi
pertanahan, pelaksanaan administrasi kependudukan, serta pelaksanaan pembinaan
Rukun warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) dengan mengawasi agar efektif dan
efisien;
8.
Melaporkan
kegiatan Seksi Tata Pemerintahan kepada Lurah dengan menyusun laporan untuk
diketahui tingkat kinerja yang telah dilaksanakan;
9.
Menyelenggarakan
tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Fungsi :
1.
Pelaksanaan
penyusunan perencanaan Seksi Tata Pemerintahan;
2.
Pelaksanaan
perumusan kebijakan teknis dan operasional Seksi Tata Pemerintahan Kelurahan;
3.
Pelaksanaan
pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data pada Seksi Tata Pemerintahan;
4.
Penyiapan bahan
pelayanan penyelenggaraan di bidang tata pemerintahan;
5.
Pelaksanaan
tugas-tugas di bidang tata pemerintahan;
6.
Pelaksanaan
pembinaan administrasi di bidang tata pemerintahan;
7.
Pelaksanaan
administrasi pertanahan;
8.
Pelaksanaan
administrasi kependudukan;
9.
Pelaksanaan
pembinaan Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT);
10. Pelaksanaan
koordinasi dengan instansi/ pihak terkait di bidang tata pemerintahan;
11. Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan seksi tata pemerintahan.
Nama
: -
Jabatan : Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Tugas Pokok :
“ Membantu lurah dalam
merencanakan dan mengontrol perumusan kebijakan tugas-tugas ketentraman dan
ketertiban umum kelurahan, member petunjuk dan member tugas serta membimbing
bawahan, memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan, dan membuat laporan
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sehingga berhasil guna dan berdaya guna,
efektif dan efisien, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku “
Rincian Tugas :
1.
Merencanakan
kegiatan seksi ketentraman dan keteriban umum dari hasil perumusan program
dengan menyusun kegiatan agar terencana dengan baik;
2.
Membagi tugas
kepada bawahan melalui pendistribusian untuk kelancaran tugas;
3.
Memberi petunjuk
kepada bawahan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing dengan memberikan
arahan agar terlaksana secara baik dan benar;
4.
Membimbing
bawahan dalam menyelesaikan tugas dengan memberikan arahan untuk meningkatkan
motivasi kerja;
5.
Memeriksa dan
mengecek pekerjaan bawahan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis dan
operasional seksi ketentraman dan ketertiban umum, pelaksanaan pengumpulan,
pengolahan, penganalisaaan data pada seksi ketentraman dan ketertiban umum,
penyiapan bahan pelayanan penyelenggaraan di bidang ketentraman dan ketertiban
umum, pelaksanaan pelaksanaan penerapan dan penegakan perundang-undangan
wilayah kelurahan, pelaksanaan pembinaan anggota polisi pamong praja kelurahan,
pelaksanaan kegiatan ketentraman dan ketertiban wilayah kelurahan, pelaksanaan
penyuluhan, pembinaan, dan pengendalian ketentraman dan ketertiban serta
perlindungan masyarakat (linmas) di wilayah kelurahan, serta pelaksanaan
kegiatan di bidang ketentraman dan ketertiban umum di kelurahan, dengan teliti
sehingga tugas dapat dilaksanakan secara benar;
6.
Mengoreksi tugas
yang diberikan kepada bawahan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis dan
operasional seksi ketentraman dan ketertiban umum, pelaksanaan pengumpulan,
pengolahan, penganalisaaan data pada seksi keterntraman dan ketertiban umum,
penyiapan bahan pelayanan penyelenggaraan di bidang ketentraman dan ketertiban
umum, pelaksanaan pelaksanaan penerapan dan penegakan perundang-undangan
wilayah kelurahan, pelaksanaan pembinaan anggota polisi pamong praja kelurahan,
pelaksanaan kegiatan ketentraman dan ketertiban wilayah kelurahan, pelaksanaan
penyuluhan, pembinaan, dan pengendalian ketentraman dan ketertiban serta
perlindungan masyarakat (linmas) di wilayah kelurahan, serta pelaksanaan
kegiatan dibidang ketentraman dan ketertiban umum di kelurahan, dengan
memperbaiki hasil kerja agar sesuai dengan petunjuk dan aturan;
7.
Mengontrol setiap
pekerjaan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis dan operasional seksi
ketentraman dan ketertiban umum, pelaksanaan pengumpulan, pengolahan,
penganalisaaan data pada seksi keterntraman dan ketertiban umum, penyiapan
bahan pelayanan penyelenggaraan di bidang ketentraman dan ketertiban umum,
pelaksanaan pelaksanaan penerapan dan penegakan perundang-undangan wilayah
kelurahan, pelaksanaan pembinaan anggota polisi pamong praja kelurahan,
pelaksanaan kegiatan ketentraman dan ketertiban wilayah kelurahan, pelaksanaan
penyuluhan, pembinaan, dan pengendalian ketentraman dan ketertiban serta
perlindungan masyarakat (linmas) di wilayah kelurahan, serta pelaksanaan
kegiatan dib dang ketentraman dan ketertiban umum di kelurahan, dengan
mengawasi agar efektif dan efisien;
8.
Melaporkan
kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum kepada Lurah dengan menyusun
laporan untuk diketahui tingkat kinerja yang telah dilaksanakan;
9.
Menyelenggarakan
tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Fungsi :
1.
Pelaksanaan
penyusunan perencanaan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
2.
Pelaksanaan perumusan
kebijakan teknis dan operasional Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Kelurahan;
3.
Pelaksanaan
pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data pada Seksi Ketentraman dan
Ketertiban Umum;
4.
Penyiapan bahan
pelayanan penyelenggaraan di bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum;
5.
Pelaksanaan
penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan wilayah kelurahan;
6.
Pelaksanaan
pembinaan anggota polisi pamong praja kelurahan;
7.
Pelaksanaan
kegiatan ketentraman dan ketertiban di wilayah kelurahan;
8.
Pelaksanaan
penyuluhan, pembinaan, dan pengendalian di bidang ketentraman dan ketertiban di
wilayah kelurahan;
9.
Pelaksanaan
kegiatan di bidang ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kelurahan;
10. Pelaksanaan
koordinasi dengan instansi/ pihak terkait di bidang ketentraman dan ketertiban
di wilayah kelurahan;
11. Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan seksi ketentraman dan ketertiban umum.
Nama
: ENDI RUBIONO, SIP
Jabatan : Kasi Pemberdayaan Masyarakat
Tugas Pokok :
“ Membantu lurah dalam
merencanakan dan mengontrol perumusan kebijakan tugas-tugas pemberdayaan
masyarakat di kelurahan, member petunjuk dan member tugas serta membimbing
bawahan, memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan, dan membuat laporan
Seksi Pemberdayaan Masyarakat sehingga berhasil guna dan berdaya guna, efektif
dan efisien, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku “
Rincian Tugas
:
1.
Merencanakan
kegiatan seksi pemberdayaan masyarakat dari hasil perumusan program dengan
menyusun kegiatan agar terencana dengan baik;
2.
Membagi tugas
kepada bawahan melalui pendistribusian untuk kelancaran tugas;
3.
Memberi petunjuk
kepada bawahan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing dengan memberikan
arahan agar terlaksana secara baik dan benar;
4.
Membimbing
bawahan dalam menyelesaikan tugas dengan memberikan arahan untuk meningkatkan
motivasi kerja;
5.
Memeriksa dan
mengecek pekerjaan bawahan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis dan
operasional seksi pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan pengumpulan, pengolahan,
penganalisaaan data pada seksi pemberdayaan masyarakat, penyiapan bahan
pelayanan penyelenggaraan di bidang pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan
kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat wilayah kelurahan, serta pelaksanaan
pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan pemberdayaan masyarakat di
wilayah kelurahan, dengan teliti sehingga tugas dapat dilaksanakan secara
benar;
6.
Mengoreksi tugas
yang diberikan kepada bawahan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis dan
operasional seksi pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan pengumpulan, pengolahan,
penganalisaaan data pada seksi pemberdayaan masyarakat, penyiapan bahan
pelayanan penyelenggaraan di bidang pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan
kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat wilayah kelurahan, serta pelaksanaan
pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan pemberdayaan masyarakat di
wilayah kelurahan, dengan memperbaiki hasil kerja agar sesuai dengan petunjuk
dan aturan;
7.
Mengontrol setiap
pekerjaan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis dan operasional seksi
pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaaan data
pada seksi pemberdayaan masyarakat, penyiapan bahan pelayanan penyelenggaraan
di bidang pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan kegiatan di bidang pemberdayaan
masyarakat wilayah kelurahan, serta pelaksanaan pembinaan dan pengembangan
serta pemantauan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan, dengan
mengawasi agar efektif dan efisien;
8.
Melaporkan
kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat kepada Lurah dengan menyusun laporan
untuk diketahui tingkat kinerja yang telah dilaksanakan;
9.
Menyelenggarakan
tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Fungsi :
1.
Pelaksanaan
penyusunan perencanaan Seksi Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
2.
Pelaksanaan
perumusan kebijakan teknis dan operasional Seksi Pemberdayaan Masyarakat di
Kelurahan;
3.
Pelaksanaan
pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
4.
Penyiapan bahan
pelayanan penyelenggaraan di bidang pemberdayaan masyarakat;
5.
Pelaksanaan
kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan;
6.
Pelaksanaan
pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan pemberdayaan masyarakat di
wilayah kelurahan;
7.
Pelaksanaan
koordinasi dengan instansi/ pihak terkait di bidang pemberdayaan masyarakat;
8.
Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan seksi pemberdayaan masyarakat.
Nama
: RAHAYU SUNARTI, SE.MM
Jabatan : Kasi Kesejahteraan Sosial
Tugas Pokok :
“ Membantu lurah dalam
merencanakan dan mengontrol perumusan kebijakan tugas-tugas kesejahteraan
sosial di kelurahan, memberi petunjuk dan memberi tugas serta membimbing
bawahan, memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan, dan membuat laporan
Seksi Pemberdayaan Masyarakat sehingga berhasil guna dan berdaya guna, efektif
dan efisien, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku “
Rincian Tugas :
1.
Merencanakan
kegiatan seksi kesejahteraan sosial dari hasil perumusan program dengan
menyusun kegiatan agar terencana dengan baik;
2.
Membagi tugas
kepada bawahan melalui pendistribusian untuk kelancaran tugas;
3.
Memberi petunjuk
kepada bawahan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing dengan memberikan
arahan agar terlaksana secara baik dan benar;
4.
Membimbing
bawahan dalam menyelesaikan tugas dengan memberikan arahan untuk meningkatkan
motivasi kerja;
5.
Memeriksa dan
mengecek pekerjaan bawahan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis dan operasional
seksi kesejahteraan sosial, pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaaan
data pada seksi kesejahteraan sosial, penyiapan bahan pelayanan penyelenggaraan
di bidang kesejahteraan sosial, pelaksanaan kegiatan di bidang kesejahteraan
sosial wilayah kelurahan, serta pelaksanaan pembinaan dan pengembangan serta
pemantauan kegiatan kesejahteraan sosial di wilayah kelurahan, dengan teliti
sehingga tugas dapat dilaksanakan secara benar;
6.
Mengoreksi tugas
yang diberikan kepada bawahan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis dan
operasional seksi kesejahteraan sosial, pelaksanaan pengumpulan, pengolahan,
penganalisaaan data pada seksi kesejahteraan sosial, penyiapan bahan pelayanan
penyelenggaraan di bidang kesejahteraan sosial, pelaksanaan kegiatan di bidang
kesejahteraan sosial wilayah kelurahan, serta pelaksanaan pembinaan dan
pengembangan serta pemantauan kegiatan kesejahteraan sosial di wilayah
kelurahan, dengan memperbaiki hasil kerja agar sesuai dengan petunjuk dan
aturan;
7.
Mengontrol setiap
pekerjaan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis dan operasional seksi
kesejahteraan sosial, pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaaan data
pada seksi kesejahteraan sosial, penyiapan bahan pelayanan penyelenggaraan di
bidang kesejahteraan sosial, pelaksanaan kegiatan di bidang kesejahteraan
sosial wilayah kelurahan, serta pelaksanaan pembinaan dan pengembangan serta
pemantauan kegiatan kesejahteraan sosial di wilayah kelurahan, dengan mengawasi
agar efektif dan efisien;
8.
Melaporkan
kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial kepada Lurah dengan menyusun laporan untuk
diketahui tingkat kinerja yang telah dilaksanakan;
9.
Menyelenggarakan
tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Fungsi :
1.
Pelaksanaan
penyusunan perencanaan Seksi Kesejahteraan Sosial di Kelurahan;
2.
Pelaksanaan
perumusan kebijakan teknis dan operasional Seksi Kesejahteraan Sosial di
Kelurahan;
3.
Pelaksanaan
pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data pada Seksi Kesejahteraan Sosial;
4.
Penyiapan bahan
pelayanan penyelenggaraan di bidang kesejahteraan sosial;
5.
Pelaksanaan
kegiatan di bidang kesejahteraan sosial di wilayah kelurahan;
6.
Pelaksanaan
pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan kesejahteraan sosial di
wilayah kelurahan;
7.
Pelaksanaan
koordinasi dengan instansi/ pihak terkait di bidang kesejahteraan sosial;
8.
Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan seksi kesejahteraan sosial.