Kamis, 13 September 2012

Penerapan Standar pelayanan minimal kelurahan


A.Latar Belakang
Fungsi utama pemerintah daerah adalah penyediaan pelayanan publik bagi masyarakat daerah bersangkutan. Oleh sebab itu optimalisasi pelayanan publik yang efisien dan efektif menjadi perhatian utama pemerintah daerah agar dapat menyajikan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat. Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan salah satu cara yang ditempuh untuk mendorong pemerintah daerah melakukan pelayanan publik yang tepat bagi masyarakat, dan sekaligus mendorong masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah di bidang pelayanan publik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2005 tentang pedoman penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan minimal, pasal 1 ayat 6 yang berbunyi  standar pelayanan minimal (SPM) adalah suatu ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib bagi yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal”

Berdasarkan UU RI nomor 25 tahun 2009 pasal 20 ayat 1 tentang pelayanan Publik “ penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan “

Pemerintah Daerah dalam kewenangannya memerlukan Standar Pelayanan minimal karena beberapa alasan.
Pertama, dengan munculnya SPM memungkinkan bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan kegiatannya secara “lebih terukur”.
Kedua, dengan SPM yang disertai tolok ukur pencapaian kinerja yang logis dan
riil akan memudahkan bagi masyarakat untuk memantau kinerja aparatnya, sebagai salah satu unsur terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Ketiga, didasarkan kemampuan daerahnya masing-masing, maka sulit bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan semua kewenangan/fungsi yang ada. Keterbatasan dana, sumberdaya aparatur, kelengkapan, dan faktor lainnya membuat Pemerintah Daerah harus mampu menentukan jenis-jenis pelayanan yang minimal harus disediakan bagi masyarakat.

Penyelenggaraan pemerintahan yang baik merupakan issue yang paling mengemuka dalam pengelolaan administrasi publik dewasa ini. Tuntutan kuat yang dilakukan oleh masyarakat kepada pemerintah untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah sejalan dengan meningkatnya tingkat pengetahuan masyarakat, disamping adanya pengaruh globalisasi. Selain itu pola-pola lama penyelenggaraan pemerintahan dianggap tidak sesuai lagi bagi tatanan masyarakat yang telah berubah, dimana di masa lalu negara ataupun pemerintah sangat dominan, menjadikan masyarakat menjadi pihak yang sangat diabaikan dalam setiap proses pembangunan. Oleh karena itu tuntutan itu merupakan hal yang wajar dan seharusnya direspon oleh
pemerintah dengan melakukan perubahan-perubahan yang terarah pada terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Di Indonesia, dengan keluarnya UU No. 22 Tahun 1999 dalam derajat tertentu memberi harapan baru terhadap perkembangan desentralisasi, paling tidak akan meningkatkan akuntabilitas para pejabat Daerah pada publiknya.
Sejalan dengan desentralisasi maka tugas-tugas pemerintah kini lebih memungkinkan dilaksanakan oleh daerah, dengan asumsi bahwa peningkatan kesejahteraan rakyat akan lebih cepat diwujudkan mengingat lebih dekatnya pemerintah daerah kepada masyarakat.
Perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintahan daerah, dari sentralistisasi ke desentralisasi, dari terpusatnya kekuasaan pada pemerintah daerah (eksekutif) ke power sharing antara eksekutif dan legislatif daerah, harus disikapi dengan mengubah manajemen pemerintahan daerah. Dari sisi manajemen publik, juga terjadi perubahan nilai yang semula menganut proses manajemen yang berorientasi kepada kepentingan internal organisasi pemerintahan ke kepentingan eksternal disertai dengan peningkatan pelayanan dan pendelegasian sebagian tugas pelayanan publik dari pemerintah ke masyarakat ataupun pasar. Demikian juga sebagai konsekwensi reformasi, manajemen publik juga harus beralih orientasi dari orientasi lama yang menekankan pada proses “tindakan administrasi” yang meliputi kegiatan:
perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), penempatan pegawai (staffing), pengarahan (directing), pengawasan (controlling), pengaturan (regulating), dan penganggaran (budgeting) ke orientasi baru yang menekankan pada proses “pembuatan kebijakan dan tindakan pelaksanaan” yang meliputi kegiatan: analisis kebijakan (policy analysis), manajemen keuangan (financial management), manajemen sumberdaya manusia (human resources management), manajemen informasi (information management), dan hubungan keluar (external relation). Semua perubahan di atas harus diantisipasi oleh semua pelaksana pemerintahan, terutama kepala daerah.

Dengan adanya orientasi baru dalam manajemen publik tersebut, maka pemerintah daerah tidak saja dituntut akuntabilitasnya ke dalam tetapi justru ke luar (masyarakat). Melalui akuntabilitas publik, pemerintah akan dipantau dan dievaluasi kinerjanya oleh masyarakat. Pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah akan lebih mudah jika pemerintah daerah sudah membuat indikator dan target-target yang disusun dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM). SPM yang telah tersusun akan menjadi pedoman bagi kedua belah pihak, pemerintah daerah maupun masyarakat. Bagi pemerintah daerah SPM dijadikan pedoman dalam melakukan pelayanan publik, sedangkan bagi masyarakat SPM merupakan pedoman untuk memantau dan mengukur kinerja pemerintah daerah.


b. Isu Aktual
Penyediaan pelayanan publik merupakan kewajiban yang harus diselenggarakan Pemerintah untuk masyarakat namun dalam penyelenggaraan pelayanan publik tersebut, masyarakat masih menemui berbagai kendala anatara lain prosedur dan birokrasi pelayanan yang berbelit, pelayanan yang sulit diakses, biaya dan waktu pelayanan yang tidak jelas dan adanya ketidakmerataan dan ketidakadilan dalam pelayanan masyarakat.


c. Sasaran, Program, dan Kegiatan Yang Akan Ditingkatkan Kinerjanya
Seiring dengan meningkatnya peran kelurahan sebagai ujung tombak pembangunan baik skala lokal, regional, bahkan nasional tentu saja peningkatan kinerja baik secara prosedural maupun substantif merupakan suatu hal yang mutlak dicapai. Hal ini diperkuat pula oleh semakin derasnya tuntutan implementasi good governance (tata pemerintahan yang baik) dan peningkatan pelayanan publik sehingga terjadi peralihan orientasi dan cara pandang masyarakat yang cenderung kurang simpatik terhadap etos kerja aparatur.

Mengacu pada rencana strategis Kelurahan Samangraya  di mana di dalamnya memuat visi dan misi Lurah sebagai kepala kelurahan terdapat rumusan sasaran, program, dan kegiatan yang melingkupi tugas pokok dan fungsi kelurahan sebagai satuan terkecil dari sistem kepemerintahan. Di samping sasaran, program, dan kegiatan yang bermasalah sebagaimana telah diuraikan pada bagian sebelumnya, terdapat pula sasaran lain yang perlu ditingkatkan kinerjanya dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain tuntutan masyarakat dan lingkungan Kelurahan Samangraya , tingkat urgensi dalam konteks keselarasan dengan visi dan misi pembangunan Kota Cilegon, serta kompleksitas permasalahan yang terjadi di lingkungan Kelurahan Samangraya .



d.. Kerangka Pengukuran dan Indikator Kinerja Yang Dipergunakan
Dalam pelaksanaan peningkatan kinerja Kelurahan dengan menerapkan Standar Pelayanan Minimal  Kelurahan berakibat  :
1.Terlaksananya Penyediaan pelayanan publik kelurahan yang tidak berbelit- berbelit,
2. pelayanan yang mudah diakses,
3. Pelayanan yang jelas biayanya
4. Pelayanan  yang jelas waktu nya
5. Pelayanan yang adil

Rabu, 05 September 2012

Video Kel.Samangraya



tupoksi


URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Nama     : Achmad Dimyati, SH. MM
Jabatan  : Lurah Samangraya

Tugas Pokok :
“ Memimpin dan merencanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menyelenggarakan serta mengendalikan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah kelurahan dan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota, mengkoordinir, menyenggarakan dan mengawasi serta mengevaluasi kegiatan di kelurahan, membagi tugas dan mengatur serta memberi petunjuk kegiatan kepada bawahan dan memberikan laporan kepada pimpinan sehingga kegiatan di kelurahan berjalan dengan baik, efektif dan efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”

Rincian Tugas Pokok :
1.    Merencanakan operasional kelurahan dengan berkoordinasi agar tercipta keselarasan tugas;
2.    Membagi tugas kepada bawahan melalui pendistribusian untuk kelancaran tugas;
3.    Memberi petunjuk kepada bawahan dengan arahan agar terlaksana dengan baik dan benar;
4.    Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan dengan pengawasan melekat agar terlaksana sesuai dengan aturan;
5.    Membina bawahan dengan memberikan arahan untuk meningkatkan motivasi kerja;
6.    Mengatur kegiatan kelurahan meliputi penyiapan perumusan kebijakan teknis dan operasional di kelurahan, pembinaan administrasi ketatausahaan dan rumah tangga kelurahan, pembinaan aparatur kelurahan, pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat kelurahan, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penyelenggaraan pembinaan kesejahteraan sosial di wilayah kelurahan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum kelurahan, pembinaan lembaga kemasyarakatan kelurahan, serta penyelenggaraan koordinasi dengan instansi terkait dengan mengendalikan kegiatan agar terarah sesuai dengan ketentuan;
7.    Mengendalikan kegiatan sekretariat dan setiap seksi pada kelurahan dengan mengkoordinir tugas agar tercipta kesinergian;
8.    Mengevaluasi kegiatan kelurahan melalui hasil yang telah dicapai sehingga dapat mengukur pencapaian kinerja;
9.    Melaporkan kegiatan kelurahan kepada pimpinan dengan menyusun laporan untuk diketahui tingkat kinerja yang telah dilaksanakan;
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Fungsi :
1.    Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan operasional di kelurahan;
2.    Pembinaan administrasi ketatausahaan dan rumah tangga kelurahan;
3.    Pembinaan aparatur kelurahan;
4.    Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
5.    Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
6.    Penyelenggaraan pembinaan kesejahteraan sosial di wilayah kelurahan;
7.    Pemeliharan prasarana dan fasilitas pelayanan umum kelurahan;
8.    Pembinaan lembaga kemasyarakatam kelurahan;
9.    Pengendalian sekretariat dan seksi pada kelurahan;
10. Penyelenggaraan koordinasi dengan kecamatan;
11. Penyelenggaraan koordinasi dengan instansi/pihak terkait;
12. Penyelenggaraan pelaporan pertanggungjawaban (akuntabilitas) dan kinerja kelurahan.

Nama     : Nurcholis, SE
Jabatan  : Sekretaris Kelurahan Samangraya
Tugas Pokok :
“ Membantu lurah dalam mengelola penyusunan perencanaan, ketatausahaan, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, perlengkapan, rumah tangga, dan memberikan pelayanan administrasi kepada perangkat di kelurahan, serta pelaksanaan laporan akuntabilitas dan evaluasi kinerja di kelurahan agar terlaksana dengan baik, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “

Rincian Tugas Pokok :
1.    Merencanakan kegiatan sekretariat kelurahan dari hasil perumusan program dengan menyusun kegiatan agar terencana dengan baik;
2.    Membagi tugas kepada bawahan melalui pendistribusian untuk kelancaran tugas;
3.    Memberi petunjuk kepada bawahan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing dengan memberikan arahan agar terlaksana secara baik dan benar;
4.    Membimbing bawahan dalam menyelesaikan tugas dengan memberikan arahan untuk meningatkan motivasi kerja;
5.    Memeriksa dan mengecek pekerjaan bawahan meliputi pelaksanaan penyusunan visi dan misi kelurahan, penyusunan rencana strategis kelurahan, penyusunan program kerja kelurahan, penghimpunan rencana kerja kelurahan, pelaksanaan pelayanan ketatausahaan kelurahan, pelaksanaan administrasi umum kepegawaian kelurahan, pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga kelurahan, pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan kelurahan, pengumpulan dan pengolahan data laporan hasil kegiatan kelurahan, serta penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja kelurahan, dengan teliti sehingga tugas dapat dilaksanakan secara benar;
6.    Mengoreksi tugas yang diberikan kepada bawahan meliputi pelaksanaan penyusunan visi dan misi kelurahan, penyusunan rencana strategis kelurahan, penyusunan program kerja kelurahan, penghimpunan rencana kerja kelurahan, pelaksanaan pelayanan ketatausahaan kelurahan, pelaksanaan administrasi umum kepegawaian kelurahan, pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga kelurahan, pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan kelurahan, pengumpulan dan pengolahan data laporan hasil kegiatan kelurahan, serta penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja kelurahan, dengan memperbaiki hasil kerja agar sesuai dengan petunjuk dan aturan;
7.    Mengontrol setiap pekerjaan meliputi pelaksanaan penyusunan visi dan misi kelurahan, penyusunan rencana strategis kelurahan, penyusunan program kerja kelurahan, penghimpunan rencana kerja kelurahan, pelaksanaan pelayanan ketatausahaan kelurahan, pelaksanaan administrasi umum kepegawaian kelurahan, pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga kelurahan, pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan kelurahan, pengumpulan dan pengolahan data laporan hasil kegiatan kelurahan, serta penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja kelurahan, dengan mengawasi agar efektif dan efisien;
8.    Mengkoordinir kegiatan setiap seksi pada kelurahan dengan mensinkronkan program kegiatan seksi agar tercipta keselarasan kegiatan;
9.    Melaporkan kegiatan sekretariat kelurahan kepada lurah dengan menyusun laporan untuk diketahui tingkat kinerja yang telah dilaksanakan;
10. Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Fungsi :
1.    Penyusunan perencanaan sekretariat;
2.    Pelaksanaan penyusunan visi dan misi kelurahan;
3.    Penyusunan rencana strategis kelurahan;
4.    Penyusunan program kerja kelurahan;
5.    Penghimpunan rencana kerja kelurahan;
6.    Pelaksanaan pelayanan ketatausahaan kelurahan;
7.    Pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian kelurahan;
8.    Pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga kelurahan;
9.    Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan kelurahan;
10. Pengumpulan dan pengolahan data hasil kegiatan kelurahan;
11. Penuyusuna laporan akuntabilitas dan kinerja kelurahan;
12. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sekretariat kelurahan.


Nama     : Siti Barokah, SE
Jabatan  : Kasi Tata Pemerintahan Kelurahan Samangraya

Tugas Pokok :
“ membantu lurah dalam merencanakan dan mengontrol perumusan kebijakan tugas-tugas pemerintahan di kelurahan, pembinaan Rukun warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT), memberi petunjuk dan memberi tugas serta membimbing bawahan, memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan, dan membuat laporan seksi tata pemerintahan, sehingga berhasil guna dan berdaya guna, efektif dan efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku “

Rincian Tugas Pokok :
1.    Merencanakan kegiatan seksi tata pemerintahan dan dari hasil perumusan program dengan menyusun kegiatan agar terencana dengan baik;
2.    Membagi tugas kepada bawahan melalui pendistribusian untuk kelancaran tugas;
3.    Memberi petunjuk kepada bawahan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing dengan memberikan arahan agar terlaksana secara baik dan benar;
4.    Membimbing bawahan dalam menyelesaikan tugas dengan memberikan arahan untuk meningkatkan moivasi kerja;
5.    Memerikasa dan mengecek perkerjaan bawahan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis dan operasional seksi tata pemerintahan, pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data pada seksi tata pemerintahan, penyiapan bahan pelayanan penyelenggaran di bidang tata pemerintahan, pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di kelurahan, pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan, pelaksanaan administrasi pertanahan, pelaksanaan administrasi kependudukan, serta pelaksanaan pembinaan Rukun warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) dengan teliti sehingga tugas dapat dilaksanakan secara benar;
6.    Mengoreksi tugas yang diberikan kepada bawahan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis dan operasional seksi tata pemerintahan, pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data pada seksi tata pemerintahan, penyiapan bahan pelayanan penyelenggaran di bidang tata pemerintahan, pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di kelurahan, pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan, pelaksanaan administrasi pertanahan, pelaksanaan administrasi kependudukan, serta pelaksanaan pembinaan Rukun warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT), dengan memperbaiki hasil kerja agar sesuai dengan petujuk dan aturan;
7.    Mengontrol setiap pekerjaan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis dan operasional seksi tata pemerintahan, pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data pada seksi tata pemerintahan, penyiapan bahan pelayanan penyelenggaran di bidang tata pemerintahan, pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di kelurahan, pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan, pelaksanaan administrasi pertanahan, pelaksanaan administrasi kependudukan, serta pelaksanaan pembinaan Rukun warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) dengan mengawasi agar efektif dan efisien;
8.    Melaporkan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan kepada Lurah dengan menyusun laporan untuk diketahui tingkat kinerja yang telah dilaksanakan;
9.    Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Fungsi :
1.    Pelaksanaan penyusunan perencanaan Seksi Tata Pemerintahan;
2.    Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis dan operasional Seksi Tata Pemerintahan Kelurahan;
3.    Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data pada Seksi Tata Pemerintahan;
4.    Penyiapan bahan pelayanan penyelenggaraan di bidang tata pemerintahan;
5.    Pelaksanaan tugas-tugas di bidang tata pemerintahan;
6.    Pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang tata pemerintahan;
7.    Pelaksanaan administrasi pertanahan;
8.    Pelaksanaan administrasi kependudukan;
9.    Pelaksanaan pembinaan Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT);
10. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/ pihak terkait di bidang tata pemerintahan;
11. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan seksi tata pemerintahan.


Nama     : -
Jabatan  : Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Tugas Pokok :
“ Membantu lurah dalam merencanakan dan mengontrol perumusan kebijakan tugas-tugas ketentraman dan ketertiban umum kelurahan, member petunjuk dan member tugas serta membimbing bawahan, memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan, dan membuat laporan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sehingga berhasil guna dan berdaya guna, efektif dan efisien, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku “


Rincian Tugas :
1.    Merencanakan kegiatan seksi ketentraman dan keteriban umum dari hasil perumusan program dengan menyusun kegiatan agar terencana dengan baik;
2.    Membagi tugas kepada bawahan melalui pendistribusian untuk kelancaran tugas;
3.    Memberi petunjuk kepada bawahan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing dengan memberikan arahan agar terlaksana secara baik dan benar;
4.    Membimbing bawahan dalam menyelesaikan tugas dengan memberikan arahan untuk meningkatkan motivasi kerja;
5.    Memeriksa dan mengecek pekerjaan bawahan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis dan operasional seksi ketentraman dan ketertiban umum, pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaaan data pada seksi ketentraman dan ketertiban umum, penyiapan bahan pelayanan penyelenggaraan di bidang ketentraman dan ketertiban umum, pelaksanaan pelaksanaan penerapan dan penegakan perundang-undangan wilayah kelurahan, pelaksanaan pembinaan anggota polisi pamong praja kelurahan, pelaksanaan kegiatan ketentraman dan ketertiban wilayah kelurahan, pelaksanaan penyuluhan, pembinaan, dan pengendalian ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat (linmas) di wilayah kelurahan, serta pelaksanaan kegiatan di bidang ketentraman dan ketertiban umum di kelurahan, dengan teliti sehingga tugas dapat dilaksanakan secara benar;
6.    Mengoreksi tugas yang diberikan kepada bawahan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis dan operasional seksi ketentraman dan ketertiban umum, pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaaan data pada seksi keterntraman dan ketertiban umum, penyiapan bahan pelayanan penyelenggaraan di bidang ketentraman dan ketertiban umum, pelaksanaan pelaksanaan penerapan dan penegakan perundang-undangan wilayah kelurahan, pelaksanaan pembinaan anggota polisi pamong praja kelurahan, pelaksanaan kegiatan ketentraman dan ketertiban wilayah kelurahan, pelaksanaan penyuluhan, pembinaan, dan pengendalian ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat (linmas) di wilayah kelurahan, serta pelaksanaan kegiatan dibidang ketentraman dan ketertiban umum di kelurahan, dengan memperbaiki hasil kerja agar sesuai dengan petunjuk dan aturan;
7.    Mengontrol setiap pekerjaan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis dan operasional seksi ketentraman dan ketertiban umum, pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaaan data pada seksi keterntraman dan ketertiban umum, penyiapan bahan pelayanan penyelenggaraan di bidang ketentraman dan ketertiban umum, pelaksanaan pelaksanaan penerapan dan penegakan perundang-undangan wilayah kelurahan, pelaksanaan pembinaan anggota polisi pamong praja kelurahan, pelaksanaan kegiatan ketentraman dan ketertiban wilayah kelurahan, pelaksanaan penyuluhan, pembinaan, dan pengendalian ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat (linmas) di wilayah kelurahan, serta pelaksanaan kegiatan dib dang ketentraman dan ketertiban umum di kelurahan, dengan mengawasi agar efektif dan efisien;
8.    Melaporkan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum kepada Lurah dengan menyusun laporan untuk diketahui tingkat kinerja yang telah dilaksanakan;
9.    Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.





Fungsi :
1.    Pelaksanaan penyusunan perencanaan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
2.    Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis dan operasional Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan;
3.    Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
4.    Penyiapan bahan pelayanan penyelenggaraan di bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum;
5.    Pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan wilayah kelurahan;
6.    Pelaksanaan pembinaan anggota polisi pamong praja kelurahan;
7.    Pelaksanaan kegiatan ketentraman dan ketertiban di wilayah kelurahan;
8.    Pelaksanaan penyuluhan, pembinaan, dan pengendalian di bidang ketentraman dan ketertiban di wilayah kelurahan;
9.    Pelaksanaan kegiatan di bidang ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kelurahan;
10. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/ pihak terkait di bidang ketentraman dan ketertiban di wilayah kelurahan;
11. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan seksi ketentraman dan ketertiban umum.


Nama     : ENDI RUBIONO, SIP
Jabatan  : Kasi Pemberdayaan Masyarakat
Tugas Pokok :
“ Membantu lurah dalam merencanakan dan mengontrol perumusan kebijakan tugas-tugas pemberdayaan masyarakat di kelurahan, member petunjuk dan member tugas serta membimbing bawahan, memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan, dan membuat laporan Seksi Pemberdayaan Masyarakat sehingga berhasil guna dan berdaya guna, efektif dan efisien, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku “


Rincian Tugas :
1.    Merencanakan kegiatan seksi pemberdayaan masyarakat dari hasil perumusan program dengan menyusun kegiatan agar terencana dengan baik;
2.    Membagi tugas kepada bawahan melalui pendistribusian untuk kelancaran tugas;
3.    Memberi petunjuk kepada bawahan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing dengan memberikan arahan agar terlaksana secara baik dan benar;
4.    Membimbing bawahan dalam menyelesaikan tugas dengan memberikan arahan untuk meningkatkan motivasi kerja;
5.    Memeriksa dan mengecek pekerjaan bawahan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis dan operasional seksi pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaaan data pada seksi pemberdayaan masyarakat, penyiapan bahan pelayanan penyelenggaraan di bidang pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat wilayah kelurahan, serta pelaksanaan pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan, dengan teliti sehingga tugas dapat dilaksanakan secara benar;
6.    Mengoreksi tugas yang diberikan kepada bawahan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis dan operasional seksi pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaaan data pada seksi pemberdayaan masyarakat, penyiapan bahan pelayanan penyelenggaraan di bidang pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat wilayah kelurahan, serta pelaksanaan pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan, dengan memperbaiki hasil kerja agar sesuai dengan petunjuk dan aturan;
7.    Mengontrol setiap pekerjaan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis dan operasional seksi pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaaan data pada seksi pemberdayaan masyarakat, penyiapan bahan pelayanan penyelenggaraan di bidang pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat wilayah kelurahan, serta pelaksanaan pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan, dengan mengawasi agar efektif dan efisien;
8.    Melaporkan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat kepada Lurah dengan menyusun laporan untuk diketahui tingkat kinerja yang telah dilaksanakan;
9.    Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Fungsi :
1.    Pelaksanaan penyusunan perencanaan Seksi Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
2.    Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis dan operasional Seksi Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
3.    Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
4.    Penyiapan bahan pelayanan penyelenggaraan di bidang pemberdayaan masyarakat;
5.    Pelaksanaan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan;
6.    Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan;
7.    Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/ pihak terkait di bidang pemberdayaan masyarakat;
8.    Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan seksi pemberdayaan masyarakat.



Nama     : RAHAYU SUNARTI, SE.MM
Jabatan  : Kasi Kesejahteraan Sosial

Tugas Pokok :
“ Membantu lurah dalam merencanakan dan mengontrol perumusan kebijakan tugas-tugas kesejahteraan sosial di kelurahan, memberi petunjuk dan memberi tugas serta membimbing bawahan, memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan, dan membuat laporan Seksi Pemberdayaan Masyarakat sehingga berhasil guna dan berdaya guna, efektif dan efisien, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku “

Rincian Tugas :
1.    Merencanakan kegiatan seksi kesejahteraan sosial dari hasil perumusan program dengan menyusun kegiatan agar terencana dengan baik;
2.    Membagi tugas kepada bawahan melalui pendistribusian untuk kelancaran tugas;
3.    Memberi petunjuk kepada bawahan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing dengan memberikan arahan agar terlaksana secara baik dan benar;
4.    Membimbing bawahan dalam menyelesaikan tugas dengan memberikan arahan untuk meningkatkan motivasi kerja;
5.    Memeriksa dan mengecek pekerjaan bawahan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis dan operasional seksi kesejahteraan sosial, pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaaan data pada seksi kesejahteraan sosial, penyiapan bahan pelayanan penyelenggaraan di bidang kesejahteraan sosial, pelaksanaan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial wilayah kelurahan, serta pelaksanaan pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan kesejahteraan sosial di wilayah kelurahan, dengan teliti sehingga tugas dapat dilaksanakan secara benar;
6.    Mengoreksi tugas yang diberikan kepada bawahan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis dan operasional seksi kesejahteraan sosial, pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaaan data pada seksi kesejahteraan sosial, penyiapan bahan pelayanan penyelenggaraan di bidang kesejahteraan sosial, pelaksanaan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial wilayah kelurahan, serta pelaksanaan pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan kesejahteraan sosial di wilayah kelurahan, dengan memperbaiki hasil kerja agar sesuai dengan petunjuk dan aturan;
7.    Mengontrol setiap pekerjaan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis dan operasional seksi kesejahteraan sosial, pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaaan data pada seksi kesejahteraan sosial, penyiapan bahan pelayanan penyelenggaraan di bidang kesejahteraan sosial, pelaksanaan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial wilayah kelurahan, serta pelaksanaan pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan kesejahteraan sosial di wilayah kelurahan, dengan mengawasi agar efektif dan efisien;
8.    Melaporkan kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial kepada Lurah dengan menyusun laporan untuk diketahui tingkat kinerja yang telah dilaksanakan;
9.    Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Fungsi :
1.    Pelaksanaan penyusunan perencanaan Seksi Kesejahteraan Sosial di Kelurahan;
2.    Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis dan operasional Seksi Kesejahteraan Sosial di Kelurahan;
3.    Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data pada Seksi Kesejahteraan Sosial;
4.    Penyiapan bahan pelayanan penyelenggaraan di bidang kesejahteraan sosial;
5.    Pelaksanaan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial di wilayah kelurahan;
6.    Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan kesejahteraan sosial di wilayah kelurahan;
7.    Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/ pihak terkait di bidang kesejahteraan sosial;
8.    Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan seksi kesejahteraan sosial.